Diberdayakan oleh Blogger.

Lagi Asik Goyang Enak di Kebun Singkong, Pasangan ABG ini Kepergok! Tapi si Pria Malah Melakukan ini

Iklan atas

Iklan tengah
Video m3s um skandal s3k5 ABG di kebun singkong di Dusun Penoon Desa Long Beleh Modang, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) heboh menjadi pemberitaan berbagai media.


Romi meny3tubuh1 kekasihnya yang masih ABG di kebun singkong, pria yang sehari-harinya bertani itu meny3tubuh1 kekasihnya, sebut saja bernama Melati, berstatus pelajar berusia 13 tahun. Apes, aksi Romi goyang pacar di kebun singkong ketahuan orangtua Melati.

“Begitu mengetahui kejadian tersebut, orangtua Melati kemudian mengundang orangtua Romi untuk bermusyawarah. Tapi orangtua Romi tidak mau hadir. Sehingga masalah es3k-es3k itu kemudian dilaporkan orangtua Melati ke petugas kami,” ujar Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen didampingi Kapolsek Kembang Janggut AKP Salamun kepada Sapos.

Ya, semula rupanya orangtua Melati berupaya menyelesaikan kasus es3k-es3k melibatkan perempuan di bawah umur alias belum dewasa itu secara musyawarah mufakat.

Namun sampai beberapa hari kemudian, pihak keluarga Romi tak juga menunjukan itikad baik. Karena itulah Senin (16/1) siang, orangtua Melati mengadu secara resmi ke Polsek Kembang Janggut. Intinya, orangtua Melati meminta tanggung jawab Romi. 

Tidak diperlukan waktu lama, begitu menerima laporan, sejumlah petugas Polsek Kembang Janggut langsung bergerak mencari Romi, hari itu pula polisi berhasil meringkus si pelaku tanpa perlawanan.

Pada keterangannya ke penyidik, Romi mengaku sudah berkali-kali meny3tubuh1 Melati. Aksi goyang enak itu tak hanya di kebun, tapi juga pada sejumlah tempat lain.

“Hari ini (kemarin, Red) tersangka sudah diantar ke Tenggarong. Kami menitipkan penahanannya di sana (Kantor Polres Kukar di Tenggarong, Red),” tambah Salamun.

Alhasil akibat menggoyang pacarnya di kebun singkong pada Jumat (13/1), Romi kini mendekam di tahanan. Petani muda tersebut dijerat Pasal 76 D Junto Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak, juga Pasal 287 KUHP tentang Penc4bul4n.

“Saya melakukan tindakan itu karena khilaf. Entah kenapa, setelah kenal dan berpacaran dengan dia (Melati, Red), saya langsung kepengen begituan. Memang dia selalu menolak, tapi begitu saya paksa, maka akhirnya mau saja,” kata Romi sembari menyatakan penyesalannya.

 
Atas