Iklan atas
Iklan tengah
Pemikiran dan anggapan seperti sering dilontarkan oleh kaum adam sebagai pembelaan terhadap pria yang menjadi tersangka kasus pelecehan dan pem3rk0saan . Pemikiran yang sederhana ini hanyalah anggapan semata tanpa melakukan riset dan penelitian. Dan seakan-akan wanitalah yang menyebabkan sebuah pem3rk0saan terjadi. Sudah menjadi korban pem3rk0saan dan di salahkan juga sebagai penyebabnya. Apakah ini adil ?
Bagaimana pula dengan negara-negara Timur Tengah yang sebagian wanitanyanya hampir menutup aurat ? Apakah disana tidak ada pem3rk0saan ? tanpa menafikan faktor penampilan dan cara berpakaian wanita juga mempengaruhinya. Namun jangan beranggapan penuh bahwa wanita adalah penyebab utama terjadinya kasus tersebut.
Sebenarnya pada umumnya terjadinya kasus pelecehan s3k5ual dan pem3rk0saan itu justeru dilakukan oleh orang yang telah anda kenali sebelumnya. Misalnya Keluarga, saudara, tetangga, guru, atasan bahkan pemuka agama yang dihormati. Dan ada juga kasus yang terjadi karena teman yang baru dikenali baik yang dikenali secara tatap muka atau dikenali di media sosial seperti Facebook, twitter atau media chattting lainnya.
Pergaulan sehari-hari dan lingkungan juga mempengaruhinya, bagaimana kita berinteraksi dan dengan siapa kita menghabiskan waktu serta berinteraksi sosial setiap harinya. Namun secara umunya faktor pem3rk0saan itu terjadi apabila di lihat dari motif pelakunya adalah Ternyata faktor terjadinya pem3rk0saan bisa di pengaruhi faktor lingkungan, motif pelaku pem3rk0saan, situasi dan kesempatan, faktor ekonomi dan pergaulan seseorang seseorang.
Banyaknya kasus pem3rk0saan yang terjadi di masyarakat seringkali diselesaikan secara kekeluargaan dan di selesaikan diluar hukum. Biasanya akan segera di kimpoikan antara pelaku dan korban , dengan harapan untuk menutup aib di kemudian hari. Itu sah-sah saja apabila dilakukan oleh seorang saja, tapi bagaimana apabila dilakukan secara beramai-ramai atau dilakukan lebih dari seseorang.
Namun menurut saya lebih baik di selesaikan secara hukum saja, dengan alasan untuk memberikan pengajaran pada pelaku dan masyarakat pada umumnya. Undang-undang dan Hukum yang mengatur tentang Tindak pidana Pem3rk0saan adalah KUHP pasal 285 yang berbunyi :
"Barangsiapa yang dengan kekerasan atau dengan ancaman memaksa perempuan yang bukan isterinya untuk bers3tubuh dengan dia, karena p3rk0saan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun."
Dan seperti pertistiwa berikut ini , Pasalnya, seorang bocah SD di Bangli, Bali yang masih berusia 6 tahun kedapatan memp3rk0sa seekor babi betina di salah satu peternakan babi milik warga sekitar.
Menurut keterangan sumber, hal tersebut dilakukan bocah ingusan ini karena ia di iming-imingi akan di belikan layangan jika dia berani memp3rk0sa babi.
Apakah hewan memang lebih menarik dari manusia itu sendiri? Entahlah…..
Sumber: sebarkanberita.com